Pernyataan Sikap • 21 Juli 2026
Edisi Sebelum Jadi Atlantis: Pesisir Tenggelam, Pembangunan Untuk Siapa?
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, perlindungan pesisir bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika ruang hidup masyarakat terus menyusut akibat kerusakan lingkungan yang dapat dicegah, maka hak konstitusional warga negara turut terancam.
RRaihan Akbar Samudra|8 min baca
Baca Selengkapnya