Edisi Sebelum Jadi Atlantis: Pesisir Tenggelam, Pembangunan Untuk Siapa?

SEMARANG, hmisemarang.org — Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, perlindungan pesisir bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika ruang hidup masyarakat terus menyusut akibat kerusakan lingkungan yang dapat dicegah, maka hak konstitusional warga negara turut terancam.
Potret Hari ini sekitar 300 hektare tambak budidaya ikan air payau di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang telah terdampak rob dan abrasi. Dampaknya tidak hanya mengurangi luas tambak, tetapi juga mematikan produksi perikanan, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, serta memperlemah ketahanan ekonomi pesisir.
Ironisnya, di tengah kerugian yang terus membesar, respons kebijakan masih lebih banyak berfokus pada penanganan dampak daripada menyelesaikan akar persoalan. Terdapat petambak yang kehilangan lahan produktif, keluarga yang kehilangan pendapatan, dan generasi muda yang kehilangan masa depan di kampung halamannya. Ketika tambak tenggelam, yang hilang bukan hanya bandeng dan udang, tetapi juga ketahanan pangan, identitas pesisir, dan denyut ekonomi masyarakat.
Cermin Masa Depan Semarang
Peristiwa tenggelamnya Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat disana yang terpaksa kehilangan rumah dan aset yang mereka miliki. Desa Bedono menjadi bukti kerentanan wilayah pesisir yang diapit oleh dua ancaman yang berasal dari belakang dan depan; belakang yakni tanah tempat masyarakat tinggal mengalami penurunan muka tanah yang disebabkan oleh pemompaan air tanah secara berlebihan; dan depan yakni air laut yang mengancam melalui banjir rob yang menggenangi rumah warga disusul abrasi yang mengikis daratan menjadi lautan.
Ibarat spons basah yang ditekan, Permukaan daratan turun ke bawah (seperti menekan spons), sementara air laut naik dan membanjiri bagian atasnya sehingga daratan terendam air secara permanen. Begitulah ironi kawasan pesisir disamping keindahannya yang terpancar saat sore hari, justru laut lah yang menjadi ancaman dengan ombaknya yang ganas, tetapi kali ini bersamaan dengan tanah yang terus mengalami degradasi permukaan akibat air tanah yang terus berkurang dan bobot bangunan yang berdiri tegak disana.
Kini pesisir Semarang tampaknya akan mengalami hal serupa namun berbeda dengan Desa Bedono, Semarang sebagai ibukota provinsi jawa tengah sebagai sentra pemerintahan dan ekonomi harus menerima fakta bahwa apa yang terjadi di Desa Bedono juga akan terjadi di Semarang dari Kota Atlas yang menopang pembangunan menjadi "Kota Atlantis" yang perlahan kehilangan daratannya. Pertanyaan besarnya adalah sampai kapan Semarang bisa bertahan sebagai daratan yang utuh?
Ruang Hidup Pesisir Menyusut
Pembangunan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan kehilangan maknanya ketika pertumbuhan ekonomi justru dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat. investasi bernilai triliunan rupiah terus berdatangan. Kawasan industri, pusat perdagangan, permukiman, dan berbagai proyek strategis berkembang pesat sebagai simbol kemajuan daerah. Akan tetapi, pada saat yang sama masyarakat pesisir.
Pembangunan berskala besar, termasuk kawasan komersial, industri, dan permukiman seperti Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik, maupun 23 Semarang Shopping Center di kawasan POJ City, Kelurahan Tambakharjo, perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, mulai dari pelaksanaan AMDAL, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah hingga perlindungan kawasan resapan air. Hal ini penting mengingat pembangunan berskala besar berpotensi meningkatkan tekanan terhadap sistem hidrologi perkotaan apabila tidak direncanakan dan diawasi secara komprehensif.
Keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui besarnya investasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan ekologis, melindungi masyarakat yang rentan, dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan jangka pendek pada akhirnya hanya akan mewariskan krisis bagi generasi mendatang.
Akar Masalah
Fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) masih terus terjadi di kawasan pesisir utara Kota Semarang. Kenaikan muka laut regional di lepas pantai Semarang tercatat hanya sekitar 2,1 milimeter per tahun. Di kawasan Semarang muka tanah atau land subsidence mencapai 0,01-0,15 cm per tahun, bahkan mencapai sekitar 100 milimeter per tahun di beberapa titik kritis di Semarang Utara, sehingga hal itu yang memperparah banjir rob, abrasi, dan meningkatkan kerentanan kawasan pesisir. Kombinasi kedua fenomena tersebut menjadikan rob bukan lagi sekadar bencana musiman, tetapi ancaman ekologis yang terus berkembang.
Eksploitasi air tanah secara berlebihan oleh kawasan industri dan aktivitas perkotaan di pesisir utara Semarang telah menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat fenomena penurunan muka tanah (land subsidence). Pemanfaatan air tanah sejatinya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta regulasi turunannya yang mewajibkan setiap pemanfaatan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi, keberlanjutan, dan pengendalian daya rusak air. Namun, lemahnya pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum menyebabkan eksploitasi air tanah masih terus berlangsung, sehingga mempercepat penurunan muka tanah, meningkatkan risiko banjir rob dan abrasi, serta mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir.
Pemerintah dalam hal ini berperan sebagai Regulator cenderung menitikberatkan jawaban (solusi) pada dampak ketimbang sebab akar masalah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut seperti pembangunan Giant sea wall yang membentang di sepanjang pantura. Ketimbang membangun Giant sea wall dan sekedar menjawab dampak ketimbang sebab, Regulator seharusnya bisa menemukan solusi atas sebab tersebut dengan berinvestasi pada proyek jangka panjang seperti pemasangan pipa air bawah tanah yang terintegrasi dengan sumber mata air, seperti pegunungan maupun waduk atau danau yang berada di kawasan dataran tinggi yang terhubung dengan dataran rendah padat pemukiman. tanpa pengendalian eksploitasi air tanah, penguatan tata ruang, dan penyediaan sistem air baku regional sebagai alternatif penggunaan air tanah, krisis pesisir akan terus berulang.
Berbagai upaya pemerintah, seperti pembangunan tanggul laut, peninggian jalan, dan normalisasi drainase merupakan langkah penting dalam mengurangi dampak jangka pendek. Namun, penanganan rob harus diimbangi dengan kebijakan yang menyasar akar persoalan melalui pengendalian pemanfaatan air tanah, percepatan penyediaan air bersih regional, rehabilitasi kawasan resapan, serta penguatan implementasi tata ruang. Dengan demikian, penanganan krisis pesisir tidak hanya bersifat reaktif terhadap dampak, tetapi juga mampu mengurangi faktor-faktor yang mempercepat penurunan muka tanah dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Semarang.
Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan pembangunan perkotaan yang semakin tinggi. Pemanfaatan air tanah secara berlebihan, berkurangnya kawasan resapan, serta pembangunan yang belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi meningkatkan risiko krisis pesisir apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.
Persoalan ini pada akhirnya bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah untuk berani mengendalikan eksploitasi air tanah dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan pembangunan jangka pendek. Tanpa langkah tersebut, Semarang akan terus mengalami penurunan muka tanah, sementara rob dan abrasi semakin mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.
Reklamasi Tanpa AMDAL, Siapa Menanggung Dampaknya?
Kegiatan reklamasi pantai yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) turut berkontribusi memperparah abrasi di Mangunharjo. Pakar menyebut reklamasi berdampak langsung terhadap pola arus gelombang, yang kemudian mempercepat kerusakan tambak. Menurut aturan (Kepmen No 17 Tahun 2001), reklamasi dengan luas ≥25 hektar wajib memiliki Amdal. Dugaan praktik liar tanpa amdal ini memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Wilayah Mangunharjo termasuk dalam kawasan pantai berhutan mangrove yang dilindungi berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Semarang. Namun, muncul dugaan privatisasi tanah musnah di kawasan tersebut dengan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas lahan yang dulunya merupakan tambak milik warga. Akibat lemahnya penegakan hukum, konversi lahan dan reklamasi terus berlangsung tanpa sanksi berarti, mengabaikan aturan yang ada.
Petambak Kehilangan Tambatan, Ekonomi Pesisir Runtuh
Para petambak kecil yang menggantungkan hidup pada tambak tradisional menjadi kelompok yang paling terdampak akibat rob dan abrasi. Mereka tidak hanya kehilangan sumber pendapatan, tetapi juga belum memperoleh jaring pengaman sosial yang memadai. Akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, masih sangat terbatas. Meskipun terdapat program perlindungan pekerja rentan seperti PIJAR SEMAR, cakupannya dinilai belum sepenuhnya menjangkau petambak Mangunharjo yang kehilangan mata pencaharian akibat rob berkepanjangan. Akibatnya, banyak petambak terpaksa beralih profesi atau mencari usaha alternatif tanpa kepastian penghasilan.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan hilangnya sekitar 300 hektare tambak yang selama ini menjadi sentra produksi bandeng dan udang serta tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir. Dampaknya tidak hanya dirasakan melalui hilangnya pendapatan petambak hingga puluhan juta rupiah setiap siklus panen, tetapi juga memicu alih profesi dan melemahkan sektor pengolahan hasil perikanan, transportasi, perdagangan, hingga jasa yang bergantung pada aktivitas budidaya tambak. Ketika tambak hilang, yang runtuh bukan hanya produksi ikan air payau, melainkan juga perlindungan sosial, ketahanan ekonomi, dan masa depan masyarakat pesisir Semarang.
Pernyataan Sikap
Berdasarkan hasil kajian HMI Cabang Semarang menilai bahwa berbagai kebijakan penanganan abrasi hingga hari ini belum sepenuhnya bertransformasi menjadi tindakan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, HMI Cabang Semarang menuntut:
Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Semarang untuk mengutamakan penyelesaian akar persoalan melalui pengendalian eksploitasi air tanah, penguatan tata ruang, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan percepatan penyediaan sistem air baku regional.
Mendesak Badan Pengelola Pantai Utara Jawa Tengah (BOPPJ) untuk memastikan pelaksanaan rencana aksi yang terukur, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian krisis pesisir.
Mendesak Dinas Perikanan Kota Semarang dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin pemulihan ekonomi nelayan dan petambak serta memberikan perlindungan sosial yang efektif bagi masyarakat pesisir terdampak.
Mendesak Pemerintah untuk menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat pesisir dalam setiap proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.
Mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pembangunan di kawasan pesisir, memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan persetujuan lingkungan, serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Mahesa Aji, Irsyad Khairun dan Raihan Akbar
Daftar Pustaka
Berita Jateng. (2025). 300 hektar tambak di Semarang terdampak rob, produksi ikan menurun. Link
Berita Jateng TV. (2025). 300 hektar tambak di Mangunharjo Semarang hilang terdampak abrasi dan rob tinggi. Link
DetikJateng. (2025). Menteri LH sebut permukaan tanah Semarang Utara turun 10 cm per tahun. Link
Harian Muria. (2025). 300 hektare tambak ikan air payau di Mangunharjo Semarang terdampak rob. Link
Kompas.com. (2025, Agustus 19). Pakuwon Mall Semarang bakal jadi mall terbesar di Indonesia, siapa pemiliknya? Link
Tribun Banyumas. (2025). Nestapa petambak Mangunharjo Semarang, dulu raup puluhan juta kini tambak tenggelam jadi lautan. Link
Tribun Jateng. (2025). Ratusan hektar tambak di Mangunharjo terdampak rob, produksi ikan menurun. Link
